Tentunya, hal itu dapat meningkatkan produksi perusahaan sehingga mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat," katanya.
Tak hanya itu, Ida Fauziyah menjelaskan ketentuan pengupahan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 itu dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
Menurutnya, aturan baru terkait pengupahan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan. Sehingga upah yang diterima pekerja sesuai dengan produktivitas atau output kerjanya.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerjaan atau buruh," katanya.