Tahun Depan RSUD dr Slamet Bukan Lagi Bagian Perangkat Daerah Pemkab Garut, Kok Bisa?
GARUT, RADARTASIK.COM - Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet nantinya tidak akan lagi menjadi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Selain itu, kata Bupati Rudy, RSUD dr Slamet akan menjadi unit organisasi yang bersifat khusus. Menurut dia ini adalah hal yang baru.
"Ini akan ada hal yang baru. Akan diselesaikan setelah penghapusan RSUD sebagai entitas perangkat darah," katanya, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Soal Parkir di Objek Wisata, Disparbud Setuju Dipisah dari Tiket Masuk Pantai Pangandaran
Terang dia, hal ini mengacu kepada PP Nomor 72 Tahun 2019 bahwa RSUD akan menjadi unit organisasi khusus dan sekarang sedang diproses oleh DPRD tentang yang berhubungan dengan penghapusannya dari perangkat daerah.
Rudy juga menyinggung berkaitan dengan dewan pengawasnya sebagai kepanjangan tangan pimpinan daerah yang tidak pernah melaporkan kinerja RSUD tersebut.
"Dewan pengawas adalah kepanjangan pimpinan daerah, tapi hari ini tidak pernah melaporkan apapun," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Garut, Leli Yuliani menuturkan, pemberlakukan RSUD bukan lagi perangkat daerah dimulai tahun depan.
BACA JUGA:Korban Pesta Hajatan Sambil Tenggak Minuman Keras Pulang dari RSUD Banjar Dijemput Polisi, Benarkah?
"Ya tahun 2024 mulai dilaksanakannya, tapi Perdanya disahkan di Desember 2023," tuturnya.
Dia menambahkan, di Jawa Barat hanya tinggal dua daerah saja yang RSUD-nya masih termasuk entitas daerah.
"Tinggal Kabupaten Garut dan Bekasi kalau nggak salah. Di Jawa Barat tinggal dua saja," tambahnya.
Jelas Leli, penghapusan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari. Akan tetapi karena berkenaan dengan Covid-19 jadi ditunda dahulu sehingga saat ini kondisinya sudah mulai tenang dari pandemi.