”Walaupun adanya PMK 212 ini, jangan sampai ada urusan-urusan penting yang tidak teranggarkan. Seperti contoh di masa kebutuhan pangan dan bahan pokok naik di Dinas Perdagangan tidak tersedia anggaran sepeser pun untuk operasi pasar,” ungkap dia.
Sementara kondisi pangan dan kebutuhan pokok yang sudah terjadi kenaikan sedemikian rupa ini memerlukan penanganan dengan hadirnya pemerintah daerah dalam upaya menstabilkan harga-harga.
”Sampai-sampai Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak teranggarkannya untuk operasi pasar di tahun 2023. Harusnya anggaran operasi pasar ini menjadi anggaran rutin setiap tahun, ini tidak ada,” paparnya.
Tidak adanya anggaran untuk operasi pasar ini, akan berdampak terhadap stabilitas kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok masyarakat, apalagi saat ini sedang musim kemarau harga beras naik. Kemudian menjelang tahun baru, akan berat bagi masyarakat kalau tidak dianggarkan.
BACA JUGA: Rekomendasi Sabun Batangan Penghilang Flek Hitam yang Murah, Wajah Glowing Bebas Kusam
”Pertanyaannya kenapa pemerintah daerah tidak mengantisipasi hal ini. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dengan alasan aturan ada PMK 212 yang mengharuskan anggaran diprioritaskan ke pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” tambah dia.
Jadi untuk urusan urgen seperti anggaran operasi pasar untuk menjaga stabilitas kenaikan harga pangan dan sembako ini jangan disepelekan. Karena sangat urgen agar masyarakat tidak kesulitan.
Jadi, Komisi II minta pemahaman terhadap pelaksanaan PMK 212 jangan bersifat parsial. Seperti ada anggaran hibah yang atas keinginan kepala daerah bisa lolos dianggarkan walaupun tidak sesuai aturan PMK.
”Sementara usulan dari DPRD walaupun tidak sesuai dengan PMK tetapi untuk kepentingan masyarakat, tidak direalisasikan. Salah satunya untuk kestabilan harga pangan dan sembako untuk masyarakat. Jadi ini tidak fair, maka harus dievaluasi,” tegas dia.