MANTAP! UMK 2024 Tasikmalaya Naik 15 Persen Berdasarkan Hasil Pembahasan Buruh, Apakah Anda Setuju?
TASIK, RADARTASIK.COM – UMK 2024 Tasikmalaya naik 15 persen berdasarkan hasil pembahasan SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) 92.
UMK 2024 Tasikmalaya naik 15 persen disampaikan Ketua DPC SBSI 92 Priangan Timur Deni Hendra Komara kepada Radartasik.com, Kamis 12 Oktober 2023.
Deni menegaskan SBSI 92 seluruh Indonesia telah membahas dan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten kota sebesar 15 persen, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: CLING! Ini Spesifikasi Ninja 7 Hybrid 2024, Siapa Penasaran Cek di Sini!
BACA JUGA: Demi Misi Juara, Persib Gembleng Pemain Berlabel Timnas Indonesia, Langsung Ditangani Bojan Hodak
”Kemarin secara nasional sudah kita usulkan naik 15 persen, termasuk Kabupaten Tasikmalaya,” tandas dia lagi.
Dia menyampaikan berbagai pertimbangan kenaikan UMK tersebut, yakni, hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi, inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. ”Memang kenaikan 15 persen tersebut diusulkan berdasarkan hasil survei KLH,” kata dia.
Deni menjelaskan UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954. Dengan kondisi saat ini, UMK Kabupaten Tasikmalaya sudah sepatutnya naik. Dan, ia berjanji akan mendorong pemerintah agar menyetujui UMK 2024 naik 15 persen.
Sebagai gambaran inilah daftar UMK 2023 di Jabar yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023:
BACA JUGA: Mau Terlihat Muda Tanpa Uban? Minyak Kayu Putih Ternyata Membuat Hitam Rambut, Begini Cara Pakainya
BACA JUGA: MUI Kabupaten Tasikmalaya Kecam Politik Identitas, Jangan Terjadi di Pemilu 2024
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179
- Kota Bekasi Rp 5.158.248
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575