"Maka dari itu stop melakukan kekerasan atau bullying pada anak di sekolah ataupun di lingkungan lainnya," jelasnya.
Pihaknya mengharapkan kepada para guru agar dapat membantu mengarahkan para siswanya untuk terhindar, baik dari korban maupun pelaku bullying pada anak.
Jika terjadi perundungan atau bullying pada anak di lingkungan sekolah, agar guru bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi murid atau pelajar jadi korban jangan takut untuk melaporkan pelaku bullying atau kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah," ujarnya.
Edukasi tersebut merupakan salah satu upaya Polsek Pataruman dalam rangka mencegah perundungan atau bullying pada anak dan kekerasan di lingkungan sekolah.