Sedangkan persimpangan Bojong Koneng tidak cocok karena lebar jalan kurang dari 8 meter.
"Idealnya, lebar jalan untuk pemasangan lampu stopan sekitar 8-12 meter, sedangkan di sini hanya 6 meter," tambahnya.
Tentang persimpangan Muktamar, meskipun sebenarnya memungkinkan pemasangan lampu merah, hal ini memerlukan pengaturan waktu yang tepat.
Terutama dari arah Cipasung dan Cisinga saat lampu hijau, serta durasi lampu merah yang panjang, terutama dari arah Tasikmalaya dan Singaparna. "Ini harus menjadi prioritas," tegas Abdhi.
BACA JUGA:Marco Parolo: Rafael Leao Tidak Akan Pernah Mencetak Gol Seperti Lautaro Martinez
Namun, semua ini harus melalui kajian yang dilakukan oleh Forum Lalu Lintas, yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas, dan PUPR.
"Keputusan akhir mengenai pemasangan lampu lalu lintas harus didasarkan pada apakah itu layak atau tidak setelah kajian selesai," tambahnya.