Cinta Bule Amerika Berujung Derita, Penjara Memisahkannya dari Istri dan Anak Tersayang, Hukuman Mati Menanti

Senin 02-10-2023,10:25 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Alisundana

Salah satu syarat subyektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Sedangkan untuk tindak pidana perusakan ini ancaman hukumannya hanya 2 tahun," jelas Nandi.

BACA JUGA:Nokia Feature Phones yang Exsis di Era Smartphone, Harga Hemat Fitur Lengkap

Nandi mencontohkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan  yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Kasus tersebut berbeda dengan pengrusakan. 

Menurut Nandi kasus pengerusakan yang dilakukan bule Amerika alias Arthur tidak masuk di dalam pengecualian. 

"Jadi kami dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Jam Tangan Canggih Ini Bisa Deteksi Detak Jantug Sepanjang Hari, Harganya Hanya Sekitar 400K

Lalu bagaimana langkah Polres Banjar dalam penanganan kasus hukum terhadap bule Amerika?

Hal itu menurut Nandi akan sesuai  prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupun ayat 4. 

"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku. Polisi tidak berpihak kepada siapapun. Polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum," tegasnya 

"Tolong bantu kami untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kami lakukan," pinta Nanti menutup keterangannya kepada Radartasik.com, Minggu siang.

BACA JUGA:Kece Abis! Ini Spesifikasi Motor Skutik Retro Suzuki Saluto 125 yang Stylish, Pilihan Warnanya Keren-Keren

DITANGKAP POLISI SAN FRANCISCO

Bule Amerika bernama lengkap Arthur Leigh Welohr saat menjalani pemeriksaan di Polres Banjar mengakui pernah melakukan tindak pidana di negara asalnya.

Jadi kalau benar pengakuannya itu, bisa dikatakan tindak pidana di Indonesia merupakan pengulangan gaya penyelesaian masalah dengan cara brutal.

Kategori :