Sang suami yang bule Amerika itu membunuh mertua lelaki yang merupakan ayah dari istrinya sendiri. Klik di sini untuk membaca artikel senada.
Kalau saja Arthur tahudan paham ada peribahasa Indonesia ‘pikir dulu pendapatan sesal sesal kemudian tiada guna’.
Tentu dia berpikir ulang untuk berbuat mengikuti insting kebinatangannya : membunuh!
Tapi nasi sudah menjadi bubur. Arthur pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
BACA JUGA:Bule Amerika Penuhi Janji Jadi Mualaf, Datang ke Indonesia Nikahi Gadis Kota Banjar
Hukuman tertingginya Arthur terancam hukuman mati.
BUKAN KALI PERTAMA
Bule Amerika bernama lengkap Arthur Leigh Welohr saat menjalani pemeriksaan di Polres Banjar mengakui pernah melakukan tindak pidana di negara asalnya.
Jadi kalau benar pengakuannya itu, bisa dikatakan tindak pidana di Indonesia merupakan pengulangan gaya penyelesaian masalah dengan cara brutal.
BACA JUGA:FAKTA LAIN Bule Amerika yang Nikahi Gadis Indonesia Setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat Bersikap
Bule Amerika itu ditangkap Satreskrim Polres Banjar, Minggu, 24 Sepetember 2023, sesaat setelah membunuh mertuanya almarhum Agus Sopian. Klik di sini untuk artikel lainnya.
Perbuatannya terancam KUHPidana Pasal 338 berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pengakuan bule Amerika menjadi catatan kepolisian Polres Banjar di luar kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.
Kasatreskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri kepada wartawan, Senin, 25 September 2023, menjelaskan soal itu kepada wartawan.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023: Bunga Rendah hingga Rp 100 Juta Tanpa Jaminan