Jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, Beberapa Partai Politik Ajukan Pergantian Bacaleg
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima permohonan dari beberapa partai politik (Parpol) untuk mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusulkan untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, mengungkapkan bahwa beberapa partai telah mengajukan pergantian Bacaleg tersebut.
Hingga kini, kata dia, belum tersedia data lengkap tentang jumlah Bacaleg yang akan diganti. Karena proses perekapan oleh tim teknis KPU masih berlangsung.
BACA JUGA:Pesan DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Jadikan Haornas Sebagai Momen Kebangkitan Olahraga Daerah
"Jumlah pastinya belum dapat diinformasikan karena proses rekapannya masih berlangsung, dan pergantian Bacaleg ini akan berlangsung hingga tanggal 24 September mendatang," paparnya, Jumat 22 September 2023.
Zamzam menekankan bahwa alasan pergantian Bacaleg merupakan keputusan partai politik dan KPU bertugas memfasilitasi proses tersebut.
"Alasan pergantian bukanlah dalam kewenangan kami, kami hanya bertugas memfasilitasi pergantian dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa masa pergantian Bacaleg berlangsung dari tanggal 14 September 2023 hingga 24 September 2023, dan akan diikuti oleh proses verifikasi dari tanggal 28 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Rawan Politik Uang, Identitas, Isu SARA dan Netralitas ASN
Saat ini, KPU tetap menunggu keputusan dari partai politik terkait pergantian Bacaleg. Jika tidak ada perubahan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS akan tetap menjadi Daftar Calon Tetap.
"Jika hingga akhirnya tidak ada pergantian, Bakal Calon yang tercantum dalam DCT adalah yang ada dalam DCS," jelas Zamzam.