ISMKMI Dorong Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Peraturan Daerah

Kamis 21-09-2023,16:08 WIB
Reporter : Diki Setiawan
Editor : Ruslan

ISMKMI Dorong Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Peraturan Daerah

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima audiensi dari Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 21 September 2023.

Dalam kegiatan itu, ada juga perwakilan pengurus ISMKMI Jawa Barat dan pengurus ISMKMI Kabupaten Tasikmalaya dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Siliwangi Tasikmalaya.

ISMKMI menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan dorongan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: 5 Bank yang Sediakan Kredit Tanpa Agunan, Syarat Gampang, Bunga Kompetitif

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun tujuan dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.


Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.

Pasal 115 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, pemerintahan kabupaten kota sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya.

BACA JUGA: Konser Dewa 19 di Bandara Wiriadinata Kota Tasikmalaya Bakal Spektakuler

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Sya’ban Hilal menjelaskan keinginan atau aspirasi yang disampaikan ISMKMI adalah mengingingkan Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti Undang-Undang tentang kesehatan. Ada satu pasal yang mewajibkan pemerintah daerah kabupaten kota menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Akan tetapi, kata dia, karena Undang-Undang sebelumnya Nomor 36 tahun 2009 sudah tidak berlaku, saat ini ada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Omnibus Law Kesehatan, pasal serupa pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah masing-maisng.

"Untuk di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, payung hukumnya baru mempunyai perbup. Sedangkan menurut undang-undang harus dengan perda," ungkap dia.

Kategori :