Sedangkan untuk pelamar dari penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke formasi guru seni budaya dan keterampilan.
Untuk pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnnya.
Serta menyertakan video singkat tentang kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.
Formasi untuk 1.396 jabatan fungsional guru diantaranya adalah:
Guru Kelas 20 orang formasi disabilitas, 841 orang formasi non disabilitas
Guru IPA 2 orang formasi disabilitas, 47 orang formasi non disabilitas
Guru PPKN 2 orang formasi disabilitas, 28 orang formasi non disabilitas
BACA JUGA:Layani Penerbangan Rute Perjalanan Tasik-Jakarta, Ini Keunggulan Maskapai Citilink
Guru Bahasa Indonesia 72 orang formasi non disabilitas
Guru TIK 1 orang formasi disabilitas, 4 orang formasi non disabilitas
Guru Agama Islam 10 orang formasi disabilitas, 221 orang formasi non disabilitas
Guru Bahasa Inggris 7 orang formasi non disabilitas
BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Lakukan Mitigasi Bencana, Edukasi Warga untuk Kesiapsiagaan
Guru IPS 1 orang formasi disabilitas, 15 orang formasi non disabilitas
Guru Matematika 2 orang formasi disabilitas, 33 orang formasi non disabilitas