Untuk berbagai format dokumen, pelamar dapat mengunduh melalui link pengumuman yang ada di website masing-masing daerah.
Pemerintah Kbupaten Pangandaran dalam surat pengumuman tersebut juga menuliskan bahwa seluruh proses seleksi untuk jabatan fungsional guru ini, tidak dipungut biaya daam bentuk apa pun.
Namun demikian apabila ada pemalsuan dokumen yang dilakukan paa pelamar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dianggap gugur.
Para pelamar juga dihimbau untuk tidak percaya apabila ada yang menawarkan dan menjanjikan kelulusan dalam setiap seleksi untuk jabatan fungsional guru, dengan meminta sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya.
BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Lakukan Mitigasi Bencana, Edukasi Warga untuk Kesiapsiagaan
Tidak hanya di Kabupaten pangandaran, di Kabupaten Garut pun ada banyak formasi untuk jabatan fungsional guru.
Ada 1.396 jabatan fungsional guru dibutuhkan untuk PPPK di Pemkab Garut. Untuk melamar formasi tersebut ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk PPPK Fungsional Guru di Pemkab Garut.
Pengadaan PPPK untuk fungsional guru di Pemkab Garut diperuntukan bagi pelamar prioritas, kemudian juga untuk eks tenaga honorer kategori II, juga untuk guru non ASN di sekolah negeri.
Selain itu pelamar juga harus lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada data base kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga guru yang terdaftar di dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
BACA JUGA:31 Oktober Saldo Masih Sebegini, Rekening BCA Ditutup Secara Otomatis 1 November 2023
Syarat khusus yang dimaksud dengan pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
Sedangkan pelamar eks tenga honorer Kategori II yaitu yang terdatar pada pangkalan data badan Kepegawaian Negara.
Kemudian guru non ASN di sekolah negeri yaitu guru di sekolah negeri ang terdaftar pada dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar untuk jabatan fungsional guru berpendidikan minimal sarjana atau diploma IV. Kemudian dalam lamaran menyertakan sertifikat pendidik bagi pelamar yang memiliki sertifkat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Nih Ada Cashback Saldo OVO Gratis Hingga Rp250 Ribu Langsung Cair, Promo Ini untuk Pengguna OVO
Pagi pelamar dari penyandang disabilitas tidak dapat melamar untuk formasi Guru Bahasa Indonesia ada Guru Bahasa Inggris juga Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.