Dia mengakui kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Karena itulah, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang didesain keselarasannya antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
Dengan terbitnya undang-undang yang baru, maka penataan tenaga non ASN diharapkan segera terselesaikan. Dia sudah menyiapkan beberapa skenario yang insya Allah akan ada titik temu.
Percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi menjadi kendala yang selama ini ditemui.
Kini teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain dalam dalam undang-undang yang baru ini. Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi namun mindset juga tidak kalah penting.
BACA JUGA: TANPA MODAL! Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Membayar 2023
Transformasi terakhir adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif atau lebih populer dengan sebutan AKHLAK.
Pada undang-undang yang baru, nantinya nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami dan berlaku sama di setiap instansi mana pun.
Tujuh transformasi RUU ASN ini disampaikan Anas di hadapan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas membahas RUU ASN di Istana Negara, Rabu 13 September 2023.