Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2023 Dimulai, Jangan Lakukan 7 Pelanggaran Ini

Senin 04-09-2023,05:05 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Dalam Operasi Zebra Lodaya tahun 2023 kali ini, pelanggar akan dikenai sanksi tilang dengan penggunaan teknologi ETLE Mobile.

KTT ASEAN

Selain akan melaksanakan Operasi Zebra 2023, Korlantas Polri juga membatasi operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta jelang perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN 2023.

Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta yang menjadi acuan pembatasan tersebut.

BACA JUGA: Bansos...Bansos... Bansos! September Cair Lagi Bantuan Pangan Non Tunai Rp 400.000

Dikutip dari laman NTMC Polri, Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

Agung mengatakan terdapat 4 ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit, Tol Tomang - Pluit, Tol Kembangan - Tomang dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit - Kamal Muara).

Akan tetapi ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hingga sembako.

Kata dia, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

BACA JUGA: Pemain Film Susuk: Kutukan Kecantikan Roadshow di Tasik XXI Plaza Asia, ini Sinopsisnya

Juga surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Kategori :