Namun, KPU hanya dapat menerima pendaftaran dari partai politik dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang masuk DCS. Proses pencalonan ini melibatkan partai politik dalam memutuskan calon yang layak.
"Keduanya memang Bacaleg dari PDI Perjuangan. Kalau tadinya ada dan saat DCS tidak ada tentu adalah kewenangan partai politik. Sebelum adanya DCS ini ada yang namanya pencermatan oleh partai politik, artinya siapa yang layak atau tidaknya," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aef Saepudin dikonfirmasi hal itu melalui ponselnya belum memberikan jawaban apapun.