BACA JUGA:Kiai Ate Mushodiq Pertanyakan Dasar MUI Jawa Barat Keluarkan SK Pemberhentian Dirinya
Tak hanya itu, Permendikbudristek PPKSP juga dapat melindungi peserta didik dari terjadinya kekerasan seksual di luar lingkungan pendidikan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan Permendikbudristek PPKSP telah sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah demi melindungi generasi penerus bangsa.
Selain sebagai langkah pencegahan, Permendikbudristek PPKSP juga bertujuan agar tidak ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan seksual.
''Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan,'' tegas Nadiem.