Petugas menghimbau agar para pedagang tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Kemudian masyarakat pun diajak untuk bisa menjadi konsumen yang bijak, seruas dan melakukan pengecekan baik itu label makanan, kemasan, izin edar, kadaluwarsa, juga bahan-bahan yang digunakan sebelum mengkonsumsi makanan apa pun.
Beberapa ciri-ciri makanan yang mengandung bahan berbahaya menurut Loka POM (Pengawasan Obat dan Makanan) atau lembaga serupa meliputi:
1. Kedaluwarsa: Makanan dengan tanggal kedaluwarsa yang telah lewat dapat mengandung mikroorganisme berbahaya.
BACA JUGA:Targetkan Zero Stunting, Apa Saja yang Dilakukan Kota Banjar?
2. Warna, bau, atau rasa yang aneh: Perubahan signifikan dalam penampilan atau aroma makanan bisa menandakan adanya kerusakan atau kontaminasi.
3. Kemasan rusak: Makanan dalam kemasan yang rusak atau robek dapat terkontaminasi dan menjadi tidak aman.
4. Label tidak jelas atau informasi palsu: Makanan dengan label yang salah atau informasi nutrisi palsu dapat mengecoh konsumen.
5. Kandungan zat berbahaya: Bahan kimia, pewarna sintetis, atau bahan tambahan berbahaya yang melebihi batas aman.
6. Kontaminasi fisik: Kehadiran benda asing seperti kaca, plastik, atau logam dalam makanan.
Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa, kemasan, label, serta penampilan dan aroma makanan sebelum mengonsumsinya.
Jika ada keraguan tentang keamanan makanan, sebaiknya hindari mengonsumsinya dan laporkan kepada otoritas yang berwenang.