
6. Remote dasi Pengangkatan Anak (COTA);
7. Rekomendasi dan rujukan bagi lansia terlantar;
8. Pendampingan dan perlindungan bagi anak berhadapan dengan hukum;
BACA JUGA:Pembuang Bayi di Irigasi Sukarame, Tasikmalaya, Ternyata Seorang Mahasiswi
9. Rekomendasi dan fasilitasi rujukan bagi penyandang disabilitas fisik dan mental;
10. Rekomendasi dan fasilitas rujukan bagi korban tindak kekerasan;
11. Bantun sosial bagi korban pasca bencana;
12. Rekomendasi dan fasilitas rujukan bagi perempuan tuna susila.
BACA JUGA:Kenapa Thomas Doll Tak Puas Permainan Persija di Babak Kedua Lawan Persebaya? Ini Penyebabnya
Semua layanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya ini gratis tanpa pungutan apa pun.