Di Kota Tasikmalaya Full Day School untuk SD Belum Jadi Kebijakan, Syarif: Semua Pihak Harus Duduk Bersama
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Adanya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Instansi Pemerintah membuat khawatir sebagian masyarakat.
Pasalnya dengan adanya peraturan tersebut akan berpengaruh pada jam kerja dan hari kerja para guru di sekolah yang bersatuan sekolah negeri, terutama untuk sekolah dasar atau SD.
Saat ini jam kerja dan hari kerja untuk para guru di SD masih menggunakan aturan lama yaitu dari Senin sampai dengan Sabtu, dengan jam kepulangan anak sekolah di Pukul 12.00 WIB atau di Pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Muktamar Ke-4 Hizbul Wathan Ditutup, Berikut Pengurus Kwartir Pusat 2023-2028
Adanya Perpres tersebut, menimbulkan wacana bila waktu belajar anak SD di Kota Tasikmalaya akan menjadi full day school.
“Awalnya ini dari adanya wacana untuk full day school di SD negeri, yang selama ini kan tidak full day school. Wacana full day school ini juga dipicu dari adanya Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN."
"Nah, para guru di sekolah SD negeri kan banyaknya ASN, sehingga jam kerja dan hari kerjanya, tentu harus menyesuaikan dengan aturan yang baru, dan itu akan berpengaruh pada jam sekolah dan hari sekolah anak-anak di SD Negeri,” jelas Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya H. Ajat Sudrajat.
Ajat menyampaikan, meskipun bawah wacana dan belum menjadikan kebijakan mutlak di Kota Tasikmalaya, pihaknya tetap akan menolak. Dasar penolakannya pun, kata Ajat, sangat jelas yaitu khawatir sekolah madrasah atau sekolah agama atau yang disebut juga sekolah diniyah yang diikuti anak-anak SD setelah pulang sekolah menjadi hilang.
“Karena bagi kami anak-anak ikut sekolah agama setelah pulang sekolah itu penting. Pendidikan agama idi madrasah sebagai benteng untuk membangun moral dan sikap yang baik bagi anak-anak kita."
"Pendidikan agama harus seimbang denga pendidikan umum. Sekolah formal harus diimbangi dengan sekolah agama di madrasah di diniyah. Karena apa? Karena persoalan bangsa kita saat ini adalah turunnya moralitas,” tegas Ajat.
Terkait wacana tersebut, kata Ajat, di Kota Tasikmalaya memang belum diterapkan.
“Kami berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, memmang belum ditetapkan. Masih wacana, belum jadi kebijakan."
BACA JUGA:UNDANGAN Bagi Pemilik Suzuki S-Presso, Steering Tie-Rod Harus Diganti, Seluruh Biaya Gratis