Dengan diberlakukannya Perpres terbaru ini, belum ada kejelasan untuk aturan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN di sekolah-sekolah negeri, terutama di Sekolah Dasar atau SD.
Bila guru berstatus ASN harus bekerja selama 5 hari, maka akan memperpanjang jam kerja di hari Senin sampai dengan Jumat, sehingga apakah kebijakan untuk Sekolah Dasar akan berubah menjadi full day school?
Seperti yang diungkapkan Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya H. Ajat Sudrajat.
“Memang belum menjadi kebijakan bahkan di Kota Tasikmalaya ini untuk jam kerja guru ASN masih belum berubah."
BACA JUGA:TOLAK! Kebijakan Full Day School untuk SD, Ini Kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya
"Kami sudah tanyakan ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, belum ada kebijakan apa pun. Karena masih harus ada Perwalkot yang mengaturnya untuk di lembaga pendidikan."
"Namun kami berpesan, kalau ada pemberlakukan atau kebijakan berkaitan dengan aturan baru ini, maka agar dibahas secara komprehensif, jangan ada yang dikorbankan."
"Harus ada solusi yang terbaik untuk semua. Terutama untuk guru-guru di sekolah dasar atau SD,” pesan Ajat.
Karena bila ada kebijakan full day school untuk Sekolah Dasar, Ajat khawatir akan mengganggu pada keberlangsungan sekolah agama atau sekolah madrasah yang dilaksanakan sepulang sekolah oleh anak-anak.