Waduh Penduduk Kota Tasikmalaya Urutan 1 Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas, Pendidikan Terbanyak Lulus SD

Rabu 12-07-2023,14:38 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di lingkungannya.

- Membantu pelaksanaan program pemerintah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungannya.

- Memfasilitasi hubungan antar warga dan antara warga dengan pemerintah di lingkungan RW;

BACA JUGA:Belanda Serahkan 472 Harta Karun ke Indonesia, Ini Daftarnya

- Membantu penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga setempat di lingkungannya.

Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki kebijakan untuk memberikan apresiasi kepada ketua RT dan RW melalui pemberian insentif bulanan sebesar Rp125 ribu per bulan untuk ketua RT dan Rp150 ribu per bulan untuk ketua RW dimulai pada tahun 2021 lalu.

Sesuai dengan tugas fungsinya RT dan RW memilik payung Hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 tahun 2007, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di wilayah kelurahan dan berada di bawah pembinaan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:31 Hak Anak yang Dilindungi Undang-Undang, Orang Tua Wajib Tahu!

Ada ketentuan atau syarat-syarat dalam pembentukan RT dan RW yaitu setiap RT terdiri paling sedikit 30 kepala keluarga dan paling banyak 60 kepala keluarga.

Sedangkan setiap RW paling sedikit terdiri dari 3 RT dan paling banyak terdiri dari 6 RT. Setiap pembentukan RT harus diketahui oleh ketua RW dan dikonsultasikan kepada Lurah.

Kategori :