Jumlah ketua RT dan RW Kecamatan Indihiang ada 78 RW dan 334 RT
Jumlah ketua RT dan RW Kecamatan Bungursari ada 85 RW dan 323 RT
Jumlah ketua RT dan RW Kecamatan Cipedes ada 83 RW dan 424 RT
Keberadaan ketua RT dan Ketua RW di Kota Tasikmalaya sangat vital. Sebagai ujung tombak dari pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Ketua RT dan Ketua RW di Kota Tasikmalaya memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2007.
Ketua RT di Kota Tasikmalaya memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 yaitu:
BACA JUGA:Belanda Serahkan 472 Harta Karun ke Indonesia, Ini Daftarnya
- Menyusun rencan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungannya.
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Membantu melaksanakan tugas-tugas RW.
- Membantu pelaksanaan tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
- Menggerakan gotong royong dan sawa daya masyarakat.
Sedangkan fungsi Ketua RT adalah: