Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya

Jumat 07-07-2023,14:51 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Dasar hukum yang diterbitkan pada tahun 2020 ini lebih sering disebut sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Durian Meningkatkan Kolesterol? Inilah Fakta Durian dan Kolesterol

BACA JUGA: Persiapan Haji Tahun 2024 Lebih Awal, Kemenag Berencana Menambah Petugas Haji, Menag: 1 Banding 50 Jemaah

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai dasar hukum paruh waktu.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa paruh waktu adalah termasuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu atau PKWT. 

Biasanya, rentang waktu kontrak proyek atau pekerjaan kurang dari 3 tahun.

Seorang pekerja penuh waktu umumnya bekerja antara 35-40 jam seminggu. Mulai Senin-Jumat, dengan waktu 8 jam kerja per hari.

Sementara untuk pekerja paruh waktu adalah karyawan yang memiliki shift lebih pendek atau jam kerja tidak teratur. Bahkan, bisa tetap masuk kerja di akhir pekan.

Penggajian PPPK Part Time

Bagaimana dengan penggajian PPPK part time?

Nah, terkait gaji PPPK parti time, sejauh ini belum ada keputusan resminya. 

Meski demikian jika melihat dari pekerjaan part time lain, biasanya dibayar per hari atau perjam.

Karena hal itu yang akan membedakan antara PPPK biasa dengan PPPK part time.  

Aturan PPPK Part Time

Aturan soal PPPK part time sedang dibahas Panja RUU ASN di Komisi II DPR RI yang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dengan munculnya opsi PPPK part time maka akan ada tambahan yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN), selain pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kategori :