Untuk menyelesesaikan kasus honorer ini sendiri, Menteri PAN-RB sebelumnya telah melayangkan 4 prinsip penanganan, yakni:
Pertama, menghindari PHK massal. Namun, tetap dalam koridor UU ASN.
Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN saat ini.
Keempat yaitu sesuai dengan regulasi yang berlaku.