Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya

Jumat 07-07-2023,14:51 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Untuk menyelesesaikan kasus honorer ini sendiri, Menteri PAN-RB sebelumnya telah melayangkan 4 prinsip penanganan, yakni:

Pertama, menghindari PHK massal. Namun, tetap dalam koridor UU ASN.

Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. 

Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN saat ini. 

Keempat yaitu sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

 

Kategori :