PPPK part time, menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berbeda dengan tenaga honorer.
Perbedaannya yaitu menyangkut waktu kerja yang disepakati. Dengan demikian, PPPK part time tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah.
Ilustrasi honorer. Pemerintah mencari jalan tengah untuk penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 yaitu dengan PPPK part time --
Hal itu yang membedakan antara PPPK part time dengan honorer selama ini.
Jadi jam kerja PPPK part time lebih fleksibel dibandingkan dengan honorer selama ini.
Sesuai dilansir dari rakyatbengkulu.disway.id bahwa penggajian PPPK part time berbeda dengan honorer karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya.
Adanya opsi jalan tengah PPPK part time, maka 2,3 juta tenaga honorer tak akan terkena PHK massal dan pengurangan pendapatan.
Berikutnya, opsi jalan tengah PPPK part time dari pemerintah akan meringankan dalam penggajian.
“Ini menjadi win-win solution. Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara,” kata Guspardi Gaus seperti dikutip radartasik.com.
Kehadiran opsi PPPK part time, kata Guspardi Gaus, membuat para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan.
“Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan direvisi UU ASN," tegasnya.
Rencananya, RUU ASN akan tuntas sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023.
Guspardi Gaus berharap RUU ASN bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat.
Dengan demikian tak lagi harus tertunda-tunda seperti sebelumnya.
Sebelumnya, diketahui, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP No 48 tahun 2018 memang telah membuat para honorer resah.
Karena, sesuai aturan di atas, pegawai Non ASN atau Non PPPK alias para honorer paling lambat bisa diperkenankan hingga 28 November 2023 baik di daerah maupun pusat.