Jam Kerja PPPK Part Time
Lalu bagaimana dengan jam kerja PPPK part time?
PPPK part time masuk ke dalam pekerja paruh waktu yang memiliki jam kerja fleksibel atau kurang dari jam kerja, yang ditetapkan penuh.
Bila seorang karyawan dalam satu minggunya memiliki jam kerja 40 jam.
Nah, untuk pekerja paruh waktu bila hanya bekerja 20-30 jam seminggu.
Adapun dasar hukum kerja paruh waktu adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang ini kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat dasar hukum lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dasar hukum yang diterbitkan pada tahun 2020 ini lebih sering disebut sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai dasar hukum paruh waktu.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa paruh waktu adalah termasuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu atau PKWT.
Biasanya, rentang waktu kontrak proyek atau pekerjaan kurang dari 3 tahun.
Seorang pekerja penuh waktu umumnya bekerja antara 35-40 jam seminggu. Mulai Senin-Jumat, dengan waktu 8 jam kerja per hari.
Sementara untuk pekerja paruh waktu adalah karyawan yang memiliki shift lebih pendek atau jam kerja tidak teratur. Bahkan, bisa tetap masuk kerja di akhir pekan.