Adanya opsi jalan tengah PPPK part time, maka 2,3 juta tenaga honorer tak akan terkena PHK massal dan pengurangan pendapatan.
Berikutnya, opsi jalan tengah PPPK part time dari pemerintah akan meringankan dalam penggajian.
Ilustrasi guru honorer. Pemerintah menargetkan menuntaskan guru honorer jadi PPPK tahun 2023. Foto:Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia-----
“Ini menjadi win-win solution. Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara,” kata Guspardi Gaus seperti dikutip radartasik.com.
Kehadiran opsi PPPK part time, kata Guspardi Gaus, membuat para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan.
“Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan direvisi UU ASN," tegasnya.
Rencananya, RUU ASN akan tuntas sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023.
Guspardi Gaus berharap RUU ASN bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat.
Dengan demikian tak lagi harus tertunda-tunda seperti sebelumnya.
Sebelumnya, diketahui, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP No 48 tahun 2018 memang telah membuat para honorer resah.
Karena, sesuai aturan di atas, pegawai Non ASN atau Non PPPK alias para honorer paling lambat bisa diperkenankan hingga 28 November 2023 baik di daerah maupun pusat.
Untuk menyelesesaikan kasus honorer ini sendiri, Menteri PAN-RB sebelumnya telah melayangkan 4 prinsip penanganan, yakni:
Pertama, menghindari PHK massal. Namun, tetap dalam koridor UU ASN.
Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN saat ini.
Keempat yaitu sesuai dengan regulasi yang berlaku.