HORE! Bapenda Jabar Kembali Diskon PKB dan Hapus BBNKB II, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Sabtu 01-07-2023,14:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Melakukan cek kepemilikan

- Menyerahkan dokumen di loket pendaftaran

2. Petugas Pajak

- Menetapkan besaran pajak BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.

3. Wajib pajak

BACA JUGA: Butuh Kebijakan Pembangunan yang Strategis untuk Sambut Kehadiran Tol Getaci di Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya

- Melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB

Begini mekanisme pembayaran PKB:

1. Wajib pajak

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif

- Menyerahkan dokumen persyarakatan di loket pendaftaran

BACA JUGA: Rel Kereta Menggantung Setinggi 3 Meter, Keberangkatan KA Pangrango Dibatalkan

2. Petugas pajak

Kategori :