- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen di loket pendaftaran
2. Petugas Pajak
- Menetapkan besaran pajak BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
3. Wajib pajak
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB
Begini mekanisme pembayaran PKB:
1. Wajib pajak
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif
- Menyerahkan dokumen persyarakatan di loket pendaftaran
BACA JUGA: Rel Kereta Menggantung Setinggi 3 Meter, Keberangkatan KA Pangrango Dibatalkan
2. Petugas pajak