HORE! Bapenda Jabar Kembali Diskon PKB dan Hapus BBNKB II, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah Jabar kembali dikson PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Bentuk dikson PKB tahun 2023 adalah kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun hanya membayar 3 tahun.
Selain memberlakukan diskon pajak kendaraan, Bapenda Jabar hapus BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan kedua).
BACA JUGA: 15 Kelurahan dari 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya yang Akan Terlewati Tol Getaci
Penghapusan BBNKB tahun 2023 berlaku untuk biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
Kapan diskon PKB dan penghapusan BBNKB II diberlakukan di Jabar?
Berdasarkan keterangan Bapenda Jawa Barat, diskon PKB dan penghapusan BBNKB II berlaku mulai 3 Juli – 31 Agustus 2023.
Biar tidak kelimpungan pada saat melakukan proses pembayaran, Anda sebaiknya menyiapkan persyaratan pembebasan BBNKB II antara lain:
BACA JUGA: 17 Desa dari 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang Akan Terlewati Tol Getaci
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
4. Bukti pengalihan kepemilikan
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat