HORE! Bapenda Jabar Kembali Diskon PKB dan Hapus BBNKB II, Cek Syarat dan Jadwalnya di Sini

Sabtu 01-07-2023,14:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

6. Bukti hasil cek fisik

7. Semua berkas difotokopi

Sedangkan persyaratan diskon PKB bagi kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya bayar 3 tahun adalah:

BACA JUGA: HORE, Raja Umpan Silang Resmi Gabung Persib dari Persija Jakarta, Ini 5 Jadwal Resmi Persib Selama Juli 2023

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir

4. BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

6. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Bagimana mekanisme pembayaran BBNKB? Nih simak penjelasan dari Bapenda Jabar!

1. Wajib pajak

BACA JUGA: Musuh Utama Tiago Pinto adalah AC Milan

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan

Kategori :