TEGAS, Pelat Kendaraan RF Tidak Berlaku Lagi Mulai November 2023, Korlantas Polri Akan Ubah Kode Pelat Khusus

Kamis 22-06-2023,16:03 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi

BACA JUGA:Opsi Darurat, Sahar Ginanjar Gabung Persib Punya Potensi Besar, Luizinho Passos Ingin Kiper Pengalaman

Tak hanya itu, kalau ada pemilik kendaraan kode pelat khusus menduplikat pelat maka akan ditindak dengan menyurati kepada pihak kepolisian.

Pelat kode khusus yang di duplikat tidak akan terbaca oleh kamera elektronik.

Sehingga, hal itu akan dilaporkan kepada Propam untuk mencabut kode pelat khusus tersebut.

"Jangan diberikan lagi, karena sudah pemalsuan nama," pungkasnya.

BACA JUGA:Waduh Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah Tak Berlaku Mutlak di Perusahaan Swasta

Korlantas ubah kode pelat khusus mulai November 2023

Korlantas Polri menyatakan bahwa pelat kendaraan khusus akan mulai diubah pada November 2023. 

Dengan demikian, penggunaan pelat kendaraan RF tidak lagi berlaku.

Nantinya kode pelat khusus pada kendaraan akan berganti dengan kode khusus huruf Z dan diikuti instansi, seperti ZP untuk kepolisian dan ZD untuk TNI. 

BACA JUGA:Alasan Logis Kenapa Umat Islam Harus Berkurban

Namun, angka pada pelat masih dimulai dengan angka 1.

Kategori :