Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.
Kedua, menjaga konstitusi syariat.
Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya. Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Mahad Al Zaytun.
BACA JUGA: Resmi Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Jadi Bintang 3, Berikut Daftar Urutan Pangkat di Kepolisian
Terakhir, dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al Zaytun adalah haram karena:
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan).
Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.
Rekomendasi Tegas dari KH Juhadi Muhammad
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah terkait polemik Mahad Al Zaytun.
Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Mahad Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBM NU Jabar.
Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad Al Zaytun.
BACA JUGA: RESMI Suzuki New XL7 Hybrid Diluncurkan, Mobil Keluarga Harga di Bawah Rp 300 Jutaan, Tampang Gagah
Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.