Mewarnai Rambut Dalam Islam Haram Atau Tidak? Simak Penjelasannya
Mewarnai Rambut Dalam Islam Haram Atau Tidak? Simak Penjelasannya - RADARTASIK.COM--
RADARTASIK.COM - Mewarnai Rambut Dalam Islam Haram Atau Tidak? Penggunaan pewarna Rambut sebagai bagian dari tren kecantikan dan gaya fashion telah menjadi hal umum di berbagai budaya dan agama, termasuk di dalam Islam.
Namun, isu mengenai apakah mewarnai rambut diperbolehkan atau tidak dalam Islam telah menimbulkan perdebatan di kalangan umat Muslim.
Tidak ada pendapat tunggal mengenai masalah ini, karena ada variasi pandangan dari berbagai aliran dan ulama.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Badan agar Tetap Segar dan Percaya Diri
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pandangan yang berbeda dan mencari pemahaman tentang mewarnai rambut dalam Islam.
1. Tidak Ada Larangan Langsung dalam Al-Quran
Secara khusus, tidak ada ayat dalam Al-Quran yang secara eksplisit melarang mewarnai rambut.
Hal ini membuat sebagian umat Muslim berpendapat bahwa mewarnai rambut tidak diharamkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang lebih luas.
BACA JUGA:Tranding di Youtube Lagu Terbaru Lesti Kejora yang Berjudul Di Arsy-Mu
2. Sunnah Rasulullah SAW
Beberapa ulama menyatakan bahwa mewarnai rambut pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Terdapat riwayat hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengubah warna rambutnya dengan henna (mahenna), sebuah pewarna alami yang sering digunakan di kalangan wanita Muslim.
3. Keharusan Bersih dan Terpelihara
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan penampilan yang terpelihara merupakan aspek penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: