Bolehkah Penyembelihan Akikah Digabungkan dengan Kurban?
RADARTASIK.COM – Terdapat fenomena yang cukup menggelitik di tengah-tengah masyarakat muslim, dimana penyembelihan akikah digabungkan dengan kurban.
Di antara argumennya adalah dahulu ketika seseorang lahir, orang tuanya belum mampu menyembelihkan hewan akikah untuk anaknya.
Sekarang ketika sang anak sudah dewasa dan mampu secara ekonomi, ia hendak mengakikahi diri sendiri dengan cara penyembelihan hewan akikah digabungkan dengan kurban.
BACA JUGA: WASPADA! Jangan Kerjakan 2 Amalan Sederhana Ini Jika Mau Berkurban Saat Lebaran Idul Adha
Kepraktisan dan anggapan daging sapi lebih sehat menjadi beberapa alasan yang mendasari. Apakah penggabungan ini dibolehkan menurut fikih Islam?
Dalam Subulussalam, ash-Shan’any menjelaskan secara bahasa akikah adalah membelah dan memotong.
Sehingga, hewan yang disembelihnya disebut akikah karena tenggorokannya dibelah dan dipotong.
Selain itu, ada yang mengartikannya dengan rambut yang terdapat di kepala bayi yang baru keluar dari perut ibunya.
BACA JUGA: Yakinlah! Allah Pasti Mengganti Kurban Anda
Sedangkan secara terminologis, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim menjelaskan dalam Shahih Fiqhus-Sunnah bahwa akikah adalah hewan yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat yang khusus.
Berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati oleh jumhur ulama, hukum akikah adalah sunah muakadah.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad dan Baihaqi bahwa Rasulullah Saw bersabda,
”Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih hewan akikah).”
BACA JUGA: PERHATIKAN 7 Adab Menyembelih Hewan Kurban