4 Kategori yang Tidak Terima Insentif Guru PAI 2023 Bulan Juni, Apakah Anda Termasuk?

Senin 29-05-2023,05:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Kriteria guru bukan PNS dan bukan PPPK yang berhak menerima insentif antara lain:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI non PNS dan non PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.

BACA JUGA: 34 Sekolah Dasar Terakreditasi A di Kota Tasik, Nggak Kaleng-Kaleng Dikeluarkan Oleh BAN SM

3. Guru PAI yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru PAI yang belum memasuki usia pensiun.

Kategori :