Kriteria guru bukan PNS dan bukan PPPK yang berhak menerima insentif antara lain:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Guru PAI non PNS dan non PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.
BACA JUGA: 34 Sekolah Dasar Terakreditasi A di Kota Tasik, Nggak Kaleng-Kaleng Dikeluarkan Oleh BAN SM
3. Guru PAI yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru PAI yang belum memasuki usia pensiun.