Sesampainya di Puspahiyang, para pelaku mencari agen BRILink kemudian mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang rupiah asli.
"Saat terungkap, mudusnya yakni transfer uang di BRILink. Saat itu transfer ke Rekening BRI atas nama tersangka SS," jelas dia.
Modus para tersangka, sambung Kapolres, dalam mengedarkan upal dengan berperan masing-masing. Ada di antaranya membelanjakan dengan cara membayar menggunakan upal, ada yang menawarkan kepada pada warga.
"Ada yang membawa uang, ada yang menawarkan kepada masyarakat, termasuk mentransfer uang di BRILink," kata dia.
BACA JUGA:JANGAN Kaget, Marc Klok Tinggalkan Persib, Ini Alasan Resmi Kepergiannya
Perbuatan 7 tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Mereka diancam 10 tahun penjara," kata dia.