TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil ringkus 7 tersangka kasus uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Gepokan uang palsu gagal beredar setelah tertangkapnya salah satu pelaku.
Dari penangkapan itu, uang palsu gagal beredar di wilayah Kampung Gandok Desa dan Kecamatan Puspahiyang. Kejadiannya pada tanggal 15 Mei 2023.
Hasil pengembangan dari tertangkapnya satu pelaku, Polres Tasik berhasil ringkus 7 tersangka di lokasi berbeda-beda.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMAN 1 Kota Tasik Bisa Diselesaikan? Begini Penjelasan Kapolres
"Kita amankan 7 orang tersangka, empat orang di lokasi, dua orang di wilayah Kabupaten Garut dan satu orang di Kabupaten Subang," ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat konferensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT, H alias WH. Sementara dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni E dan KL. Keduanya merupakan warga Kabupaten Garut dan masih diburu.
Gepokan uang palsu gagal beredar di wilayah Kampung Gandok Desa dan Kecamatan Puspahiyang Kabupaten Tasikmalaya setelah satu pelaku terangkap aparat Polres Tasikmalaya.-Ujang Nandar-radartasik.disway.id
Dalam kasus uang palsu ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti gepokan uang palsu. Dari gepokan uang palsu ini terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 2.597 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 617. Semuanya upal dengan total sebanyak 3.214 lembar.
Barang bukti lain yang diamankan petugas yaitu satu buah cetakan uang IDR pecahan Rp 100.000, warna Emas, satu lembar kertas material, satu lembar kertas plano untuk pita pengikat pecahan Rp 100.000, 1 lembar kertas dalam lembaran bercetak BI 100.000, satu lembar kertas plano untuk pita pengikat pecahan Rp. 100.000, satu lembar kertas dalam lembaran bercetak BI 100.000, termasuk satu buah Mesin Sinar Ultra Violet merk Gaxindo.
Kapolres menyatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi adanya dugaan pengedar uang palsu.
Modus para tersangka yakni dengan cara membelanjakan dan mentransfer uang kes yang tak lain upal melalui BRILink di daerah Kecamatan Pusaphiyang.
Saat terungkap, tersangka CD, US AH dan SS berencana akan pergi ke daerah Cijulang Kabupaten Pangandaran untuk ziarah ke makam keluarga US dan SS (suami istri). Keempatnya menuju rumah tersangka US dan SS.
“Tersangka CD, US, AH dan SS di rumah tersangka US dan SS (suami istri) bersepakat mengedarkan uang palsu milik tersangka CD dan dibawa oleh tersangka CD dan AH, di wilayah Kecamatan Puspahiyang,” tutur Kapolres.