b) Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun
c) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah
BACA JUGA: Kiamat Kubra Adalah Hancurnya Seluruh Alam Semesta, Ini Tanda Paling Akhir
”Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
”Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Saiful menegaskan pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
BACA JUGA: Revolusi Musim Panas AC Milan, Tendang 10 Pemain, Nasib Zlatan Ibrahimovic di Ujung Tanduk
”Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.