Bahkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah haji cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%.
Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.
”Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.
Berikut 9 provinsi dengan kuota cadangan 20%:
- Provinsi Jambi
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi NTB
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara