- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Papua
- Provinsi Kepulauan Riau
BACA JUGA: 14 Tanda Kiamat Sugra Sudah Terjadi Sebelum Tahun 2023
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Kalimantan Utara
”Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.
”Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
BACA JUGA: Daftar Nomor Penting untuk Informasi Perusahaan Bus dari Tasik, Bisa Tanya Rute atau Pembelian Tiket
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) Berstatus cicil aktif