Besok Malam Gerhana Bulan Penumbra, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah Tidak Disunatkan Salat Gerhana

Kamis 04-05-2023,23:39 WIB
Reporter : Alisundana
Editor : Tiko Heryanto

RADARTASIK.COM - Dari 2 Gerhana Bulan tahun 2023 yang bisa diamati di Indonesia, bulan Mei adalah gerhana pertama.

Jumat malam 5-6 Mei 2023 akan terjadi Gerhana Bulan Penumbra yang bisa diamati di seluruh wilayah Indonesia.

Gerhana Bulan yang kedua akan terjadi Ahad 29 Oktober 2023 juga bisa dilihat di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap kali terjadi gerhana, baik Bulan maupun Matahari, umat Islam di seluruh dunia menyambutnya dengan gema takbir, istighfar, bersedekah, dan melaksanakan salat sunah gerhana.

Tetapi untuk Gerhana Bulan Penumbra ada fatwa yang tidak disunahkan melakukan salat gerhana.

Fatwa tidak disunatkan salat saat Gerhana Bulan Penumbra dikeluarkan melalui fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XX di Garut tanggal 18-23 April 1976.

BACA JUGA:Hore, Resmi Persib Kontrak Kiper Modern hingga 2027, Jadi Penerus Sah I Made Wirawan

Alasannya karena posisinya bulan tidak tertutup hanya cahayanya saja meredup. Samar membedakan terjadi Gerhana Bulan atau tidak terjadi gerhana.

Gerhana Bulan disebabkan terhalangnya cahaya Matahari oleh Bumi. Sehingga hanya sebagian cahaya yang sampai ke Bulan.

Mengenai Gerhana Bulan Penumbra yang akan berlangsung 5-6 Mei 2023, terjadi saat posisi Matahari–Bumi–Bulan  sejajar.

Akibatnya Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi. Gerhana Penumbra terbagi dua.

Pertama, Gerhana Bulan Penumbra Total. Yaitu saat seluruh piringan Bulan memasuki bayang-bayang semua Bumi.

Kedua, Gerhana Bulan Penumbra Sebagian ketika hanya sebagian piringan bulan saja yang memasuki bayang-bayang semua bumi.

Dilansir dari situs Suara Muhammadiyah 10 Januari 2020, kata gerhana berarti menutupi, memotong, atau suram, muram.

BACA JUGA:Menteri PUPR Lantik Belasan Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala BPJT Hingga Direktur Politeknik PU

Kategori :