”Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ujar Mahfud MD.
Perbedaan hari raya ditegaskan Mahfud sama-sama berdasar hadist. Normal-normal saja.
Mahfud meminta pemerintah daerah menjaga kondisi di wilayahnya.
“Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” tegas profesor warga Nahdiyin ini.
“Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal’ (Shuumuu biru'yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab,” papar pengikut setia Gus Dur ini.
Hebohnya masalah ini dilansir dari Disway.Id, bermula dari surat Pemerintah Kota Sukabumi bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang ditunjukkan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tersebut terdapat perihal ”Jawaban Surat Peminjaman Lapangan Merdeka”.
BACA JUGA: Spesifikasi Nokia 6600 5G Ultra yang Desainnya Menarik Akan Dirilis 2023, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi ingin menggunakan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri hari Jumat 21 April 2023.
Maka disampaikanlah surat permohonan izin ke pemerintah setempat.
Surat permohonan izin Muhammadiyah Kota Sukabumi dikirim 27 Maret 2023 dengan nomor 206/III.0/A/2023.
Permohonan izin itu ditolak melalui surat yang ditandatangani wali kota Sukabumi.
Alasan penolakan karena lapangan Merdeka akan digunakan Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi.
Begini isi surat penolakan penggunaan Lapangan Merdeka untuk sholat Idul Fitri Muhammadiyah.