Kabar Gembira! Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UKM Masih Tersedia, Simak Manfaatnya

Selasa 11-04-2023,12:20 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi

1. Seluruh bahan baku sudah dipastikan kehalalannya.

2. Semua proses produksi halal dan sederhana.

3. Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Masuk kategori ke dalam Usaha Kecil dan Menengah (UMK).

BACA JUGA:Unsil Dampingi UMKM Memiliki Sertifikasi Halal

Nantinya, pelaku UKM yang berhasil mendaftar akan mendapatkan sertifikasi halal di SIHALAL jika statusnya Terbit SH.

Selain itu, ada beberapa manfaat sertifikasi halal gratis bagi pelaku UKM di antaranya:

1. Dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.

2. Dapat memberikan jaminan dan kapasitas.

BACA JUGA:Belum Semua Hotel di Pangandaran Tersertifikasi

3. Dapat memperluas jaringan distribusi produk.

4. Dapat memberikan nilai tambah produk.

Untuk itu agar Anda bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis dari BPJPH, ayo segera daftarkan UKM anda sekarang juga!

Untuk informasi layanan sertifikasi halal gratis, pelaku UKM dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0811-1068, email di layanan@kemenag.go.id atau call center 146.

Sekedar informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan pihak yang berwenang dalam merumuskan dan menetapkan sertifikasi halal.

Dalam pelaksanaanya, BPJPH bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kategori :