TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Aktivitas masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan di Kota Tasikmalaya terus dijaga agar menjauhi berbagai kegiatan maksiat.
Selain sweaping warung nyemen, Dinas Satpol PP Kota Tasik juga melalukan penyegelan terhadap sebuah bangunan 2 lantai. Berkedok kedai kopi, tempat karaoke ilegal di Cikurubuk Tasikmalaya disegel Satpol PP.
Penyegelan dilakukan Jumat 31 Maret 2023 sore, karena aktivitas di kedai kopi tersebut telah mengganggu ketertiban masyarakat setempat.
" Awalnya warga melaporkan ke saya ada kegiatan karaoke di sini. Lalu saya cek ternyata betul. Padahal bilangnya kedai kopi," ujar Ketua RW setempat, Abdul Hamid.
"Lalu saya bicara ke yang punya bangunan baik-baik. Ternyata ada keributan, mabuk-mabuk. Saya sudah sering peringatkan dan menegurnya sejak sebulan lalu," sambungnya.
Teguran pihak RW setempat tampaknya tak digubris pengelola. Saat Ramadan, aktivitas karaoke pun terus berjalan mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
"Akhirnya kami laporkan ke Satpol PP. Karena sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat," terangnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP, Junjun Junaedi membenarkan adanya informasi itu. Berbekal laporan warga, pihaknya kemarin malam menggerebek bangunan tersebut.
BACA JUGA:Giliran Polisi Gerebek Warung Nyemen di Letnan Harun Kota Tasikmalaya
"Ternyata memang saat malam Ramadan pun ada aktivitas karaoke tak berizin. Setelah kita periksa ditemukan juga di lokasi ini sejumlah minuman keras," tuturnya.
Akibatnya, jelas dia, tindakan tegas dengan menyegel ruangan-ruangan karaoke di bangunan tersebut dilakukan.
"Ya sangat disayangkan sekali ketika Ramadan ada kegiatan seperti ini. Awalnya warga merasa terganggu dengan aktivitas karaoke liar ini," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi sudah 3 bulan berjalan aktivitas karaoke ilegal itu.