Kesepakatan Menkop UKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu.
BACA JUGA: SEGERA Dimusnahkan 7.000 Karung Pakaian Bekas Impor
Dalam hal ini, penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
Menkop UKM dan Mendag juga melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.