TASIK, RADARTASIK.COM – Membeli sepeda motor bekas patut mempertimbangkan tarif progresif motor diblokir.
Tarif progresif motor diblokir bisa sampai ratusan ribu rupiah tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Para calon pembeli motor bekas bisa menghitung tarif progresif motor diblokir secara mandiri dengan sangat sederhana.
Bagaimana jika terlanjur beli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun kendaraan telah diprotek?
Hal ini berarti bahwa kendaraan telah diblokir/diprotek oleh pemilik sebelumnya.
Blokir kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan dan dilakukan proteksi, maka akan mengubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor.
Penetapan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % atau sama dengan kepemilikan ke 5.
Berikut contoh cara menghitung tarif progresif motor seperti dilansir laman resmi Bapenda Jawa Barat:
- NJKB Sepeda Motor : Rp 20.000.000
- Bobot/koefisien : 1
- Kepemilikan : ke 1
- Tarif : 1.75%