Tarif progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.
BACA JUGA: Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB
Berapa besaran tarif progresif untuk?
- PKB kepemilikan kesatu sebesar 1,75%
- PKB kepemilikan kedua sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan keempat sebesar 3,25
BACA JUGA: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Bapenda Jabar
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75%