Contoh Cara Menghitung Tarif Progresif Motor Diblokir, Denda Biasa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Jumat 17-03-2023,16:03 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Tarif progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

BACA JUGA: Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB

Berapa besaran tarif progresif untuk?

- PKB kepemilikan kesatu sebesar 1,75%

- PKB kepemilikan kedua sebesar 2,25%

- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%

- PKB kepemilikan keempat sebesar 3,25

BACA JUGA: Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Bapenda Jabar

- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75%

Kategori :