Dengan data sepeda motor tersebut, maka didapatkan besaran PKB yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp 350.000.
Berikutnya contoh cara menghitung tarif progresif motor diblokir/proteksi.
Sekarang bandingkan apabila sepeda motor tersebut telah diblokir oleh pemilik sebelumnya sehingga terkena tarif progresif tertinggi sebesar 3,75%:
BACA JUGA: Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Ze Valente Gelandang Persebaya Incaran Persib
- NJKB sepeda motor Rp 20.000.000
- Bobot/koefisien : 1
- Kepemilikan : ke –
- Tarif : 3.75%
Dengan data sepeda motor tersebut maka didapatkan besaran PKB yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp 750.000.
Oleh karena itu, Bapenda Jabar mengimbau masyarakat wajib pajak di Jawa Barat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan melakukan proses balik nama jika membeli kendaraan bekas.
Apabila kendaraan telah atas nama sendiri maka wajib pajak dapat memanfaatkan inovasi layanan yang tersedia untuk membayar PKB.
Inovasi layanan tersebut adalah elektronik samsat (e-samsat) dan Samsat Jbret. Dengan menggunakan e-samsat dan Samsat Jbret maka wajib pajak dapat membayar PKB dengan mudah dan di mana saja.
Apa itu tarif progresif?
Tarif progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak.
Contohnya, ketika Bapak A memiliki motor lebih dari 1 unit kendaraan maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.