KPU MELAWAN, Ajukan Banding atas Vonis PN Jakpus soal Penundaan Tahapan Pemilu hingga 2025

Jumat 03-03-2023,12:49 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulisnya.

Alasan keempat, Mahfud MD menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tutupnya.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membeberkan alasannya Partai PRIMA gugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU. 

"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal. 

"(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," sambungnya. 

Alif Kamal menjelaskan, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. 

"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," ujarnya. 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :