KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Siap-siap 2023 dibuka seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk 1 juta orang lebih.
Seleksi kali ini peluang pekerjaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah total 1.086.128 orang.
Skala prioritas pada PPPK guru sebanyak 758.018 peluang yang dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah.
Berikut persyaratan umum Seleksi CPNS 2023:
BACA JUGA:Lapisan Ozon RUSAK Akibat Aktivitas Manusia, Stop Gunakan BPO!
1. Warga negara Indonesia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
2. Tidak pernah terlibat kriminalitas
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI dan POLRI
4. Bukan anggota pengurus partai politik
BACA JUGA:TERNYATA Ledakan TPA Leuwi Gajah Jadi Sejarah Awal Peringatan Hari Sampah Nasional
5. Memiliki riwayat pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar
6. Min IPK 2,75 (PTN) dan 3,0 (PTS)
7. Memiliki sertifikat TOEFL, IELTS atu TOEIC untuk posisi tertentu
8. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi BAN-PT
BACA JUGA:Keren, Siswa MTsN 10 Tasikmalaya Jadi Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya Posmad di Tingkat Jawa Barat